Saturday, March 25, 2017

Ini Tanggapan Ahmad Ishomudin Ketika Dipecat MUI Gara-Gara Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan terkait kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, usai menjadi saksi ahli disidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Seperti dilansir kabarin.co Jumat malam 24 Maret 2017.

Zainut menjelaskan, keputusan ini diambil bukan karena yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, tidak aktif lagi Ishomuddin sebagai pengurus MUI.

“Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” kata dia.

Zainut menyatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.

“Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi,” dia menandaskan.

Dalam postingan di Facebook sebelumnya, Ahmad Ishomuddin mengatakan dirinya sudah siap dengan segala risiko pasca-menjadi saksi sidang Ahok, termasuk jabatannya di MUI.

“Saya sudah siap mental menghadapi risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu,” tulis Ahmad Ishomuddin di Facebook.

Loading...
Loading...