Sunday, March 26, 2017

Miris! Anak Menggugat Ibu Kandungnya Rp 1,8 Miliar Karena Utang

Tak ada orangtua yang pernah menduga anak kandungnya sendiri akan menggugat di pengadilan. Tapi itulah kenyataan sangat pahit yang harus dihadapi Siti Rohaya (83). Amih, panggilan akrabnya, harus duduk di kursi pesakitan karena digugat masalah utang.

Amih bingung dengan hal ini. Sambil tak kuasa menahan air matanya yang mengalir, ia menyampaikan kegundahan hatinya. Ia berharap Yani, anaknya yang menggugat, dan Handoko, suaminya menempuh jalan kekeluargaan.

"Dia itu anak yang baik, enggak pernah ada masalah dengan saya sebelumnya. Justru saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini, saya enggak pernah menyangka dia akan tega," ungkapnya pada Jum'at (24/03/2017) sebagaimana diwartakan detik.com

Kasus langka ini bermula pada 2001 saat salah satu anak Amih bernama Asep Ruhiyat meminjam uang kepada Yani dan Handoko sekitar Rp 42 juta. Asep masih belum melunasi utangnya, hingga kini tersisa Rp 20 juta.

Masalahnya di sini Ketika meminjam, Asep menjaminkan sertifikat rumah Amih. Selang 16 tahun kemudian, Yani malah menggugat ibunya. Ia menuntut Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril. Sebelum mengajukan gugatan, Amih dipaksa tandatangan oleh Yani soal keterangan bahwa memang Amih memiliki utang.

Amih mengatakan ingin kasus ini cepat beres. Amih memohon kepada Yani untuk menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan. Ia ingin anak-anaknya akur.

"Kasihan Amih ini udah tua, Amih mah berharap supaya kasus ini cepet beres, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, udah capek Amih harus terus ke pengadilan mah," harapnya. (wajada)

Loading...
Loading...